Bisnis Daily | Jakarta – Anggapan bahwa produk dan layanan lembaga keuangan syariah lebih mahal dibandingkan layanan keuangan konvensional dinilai sebagai persepsi yang kurang tepat. Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), faktor utama yang memengaruhi biaya pembiayaan bukanlah sistem syariah, melainkan ukuran dan skala bisnis lembaga keuangan.
Semakin besar skala sebuah institusi keuangan, semakin rendah biaya dana (cost of fund) yang dapat diperoleh. Kondisi tersebut membuat lembaga keuangan mampu menawarkan produk pembiayaan dengan harga yang lebih kompetitif kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
“Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana (cost of fund) akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif,” jelas Kiai Cholil.
Literasi Keuangan Syariah Meningkat, Namun Inklusi Masih Rendah
Kiai Cholil menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah terus mengalami perkembangan. Peningkatan literasi tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang mengenal konsep perbankan syariah, pembiayaan syariah, hingga berbagai produk keuangan berbasis prinsip syariah.
Meski demikian, peningkatan literasi belum diikuti dengan pertumbuhan inklusi keuangan syariah. Artinya, masih banyak masyarakat yang memahami konsep keuangan syariah, tetapi belum memanfaatkan produk dan layanan yang tersedia.
Saat ini, tingkat inklusi keuangan syariah nasional masih berada pada kisaran 11–12 persen, sementara pangsa pasar (market share) perbankan syariah baru mencapai sekitar 7 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia masih sangat besar.
Skala Bisnis Menentukan Efisiensi dan Daya Saing
Menurut Kiai Cholil, daya saing harga produk keuangan sangat dipengaruhi oleh besarnya modal dan ekosistem yang dimiliki suatu lembaga.
Institusi keuangan dengan aset yang besar umumnya memiliki efisiensi operasional yang lebih baik. Efisiensi tersebut memungkinkan biaya operasional ditekan sehingga biaya pembiayaan kepada nasabah juga menjadi lebih rendah.
Sebaliknya, lembaga yang masih memiliki skala usaha terbatas cenderung menghadapi biaya dana yang lebih tinggi sehingga ruang untuk memberikan pembiayaan murah menjadi lebih sempit.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai mahal atau murahnya produk keuangan sebaiknya tidak hanya dikaitkan dengan sistem syariah maupun konvensional, tetapi juga mempertimbangkan faktor fundamental seperti ukuran bisnis, efisiensi operasional, dan kekuatan permodalan.
KUII VIII Dorong Pembentukan Danantara Syariah
Untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mendorong pembentukan Danantara Syariah sebagai langkah strategis dalam mengonsolidasikan berbagai potensi ekonomi syariah.
Inisiatif tersebut dirancang untuk menghimpun potensi investasi syariah nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2.000 triliun. Selain itu, ekosistem ini juga diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf sehingga pengelolaannya menjadi lebih efektif dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” tegasnya.[]







Komentar