BisnisDaily.id | Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat koordinasi dalam proses perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar pembukaan usaha baru tetap sejalan dengan tata ruang dan tidak memicu konflik dengan masyarakat.
Permintaan tersebut muncul setelah DPRD menerima sejumlah laporan mengenai tempat usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa diketahui oleh pemerintah daerah setempat.
Basri Baco mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses perizinan melalui OSS masih terus diterima. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah berdirinya tempat usaha di lingkungan permukiman yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
“Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya,” kata Baco dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat sebagai penerbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang serta pemanfaatan bangunan.
Usulkan PBG Wajib Melibatkan Pemerintah Daerah
Basri Baco menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Namun, ia menilai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha seharusnya tetap melibatkan pemerintah daerah.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, lokasi usaha dapat diverifikasi lebih awal sehingga sesuai dengan rencana tata ruang, karakter lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan,” ujarnya.
PBG sebagai Pengawasan Bangunan Usaha
Selain berkaitan dengan tata ruang, Baco menilai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki fungsi penting dalam menjamin aspek keselamatan bangunan.
Menurutnya, PBG menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan sebelum digunakan untuk kegiatan usaha.
Tanpa proses tersebut, ia menilai terdapat potensi pelaku usaha hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang belum tentu sesuai dengan fungsi bangunan saat ini.
Restoran di Kawasan Menteng Jadi Sorotan
Sebagai contoh, Baco menyinggung keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang menurutnya berada di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman.
Ia menilai sejak awal pemerintah daerah seharusnya dilibatkan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan tata ruang serta mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari,” imbuhnya.
Basri Baco menegaskan bahwa penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan bertujuan memperketat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Menurutnya, sistem perizinan yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mengurangi potensi sengketa akibat ketidaksesuaian lokasi usaha.
DPRD Apresiasi Pelayanan PTSP Jakarta
Dalam kesempatan tersebut, Baco juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang dinilainya memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun investor.
Ia berharap kualitas layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor PTSP terus ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas, kenyamanan, maupun kecepatan proses pelayanan.
“PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman,” pungkasnya.
Fakta Singkat
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Isu utama | Koordinasi perizinan OSS dan pemerintah daerah |
| Usulan DPRD | PBG usaha wajib melibatkan pemerintah daerah |
| Tujuan | Menjamin kesesuaian tata ruang dan mencegah konflik sosial |
| Manfaat | Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi |







Komentar