Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak tersebut.

Media siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan media konvensional. Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sebagai acuan dalam menjalankan praktik jurnalistik di media digital.


1. Ruang Lingkup

Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai sarana penyebaran informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, foto, gambar, komentar, suara, video, blog, forum diskusi, komentar pembaca, maupun bentuk unggahan lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media siber wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi asas akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber informasi memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
  3. Pihak yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Media memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. Keterangan tersebut dicantumkan pada bagian akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah berita dipublikasikan, media wajib terus melakukan proses verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya harus dimuat dalam berita pembaruan (update) yang ditautkan dengan berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib:

  • Mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.
  • Meminta persetujuan pengguna bahwa konten yang dipublikasikan tidak:
    • Mengandung kebohongan, fitnah, unsur sadis, maupun pornografi.
    • Mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    • Mendorong tindakan kekerasan.
    • Merendahkan martabat seseorang berdasarkan jenis kelamin, bahasa, kondisi ekonomi, kesehatan, maupun disabilitas.

Media siber berhak mengedit maupun menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, media siber wajib:

  • Menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.
  • Menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyuntingan, penghapusan, atau tindakan koreksi paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Bertanggung jawab atas konten pengguna apabila tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya dalam batas waktu tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada:

  • Undang-Undang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik; dan
  • Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ketentuannya meliputi:

  • Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan dengan berita yang bersangkutan.
  • Setiap ralat wajib mencantumkan waktu penerbitannya.
  • Apabila sebuah berita dikutip oleh media lain, maka media yang mengutip juga wajib melakukan koreksi apabila media asal melakukan perbaikan.
  • Media yang tidak memperbarui berita yang telah dikoreksi bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul.

Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar redaksi.

Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan:

  • isu SARA;
  • kesusilaan;
  • perlindungan masa depan anak;
  • pengalaman traumatis korban; atau
  • pertimbangan khusus lainnya sebagaimana ditetapkan Dewan Pers.

Setiap pencabutan berita wajib:

  • disertai alasan yang jelas; dan
  • diumumkan kepada publik.

Media lain yang mengutip berita tersebut juga wajib mengikuti pencabutan yang dilakukan oleh media asal.


6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.

Setiap konten berbayar harus diberi penanda yang jelas, seperti:

  • Advertorial
  • Iklan
  • Ads
  • Sponsored

atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Setiap media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.


9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir terhadap sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.

Sumber: Dewan Pers.